Perlindungan untuk Konsumen itu April 10, 2007
Posted by http://jalansutera.com™ in Blog.trackback
Mana perlindungan untuk konsumen?

Ini cerita yang terjadi di Amerika. Kathleen Robertson memenangkan ganti rugi dari dewan juri sebesar AS$780.000 setelah ia menggugat sebuah toko furnitur. Robertson menggugat toko itu karena pergelangan kakinya patah setelah tersandung anak laki-laki yang berlarian di dalam toko tersebut. Pemilik toko furnitur sangat terkejut terhadap isi putusan tersebut, mengingat anak lelaki yang “badung” itu adalah anak kandung Robertson sendiri.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Andrew Given Suoth, bocah tiga tahun, tewas seusai tertimpa rak di Carrefour Mangga Dua Square, Jakarta, Minggu (8/4/2007). Keluarganya mencoba meminta kepedulian Carrefour. Namun, saat keluarga datang ke Mangga Dua Square, Carrefour malah menolaknya.
Benar-benar kurang ajar Carrefour itu. Baiknya diapakan ya Carrefour ini? Kenapa konsumen tidak mendapat perlindungan?


Blog ini milik Pujiono, seorang pekerja media yang tinggal di Tangerang. Dia bukanlah seorang wartawan. Dia juga bukanlah orang yang punya krenteging ati untuk secara teratur menuliskan pikiran dan ide lewat blog.
KITA DEMO!!!! LALU JARAH DAN BAKAR !!!!!
Doi katro… nggak lucu
Kita jarah aja tuh toko………
atau kita boikot biar ga ada yg datang lagi……. ama the jack persija……..
ini kan bukan amerika,bang…
Ini bukan amerika, bang…
Kok komentarnya jadi ngaco semua gini ya?
sebenernya bisa ditempuh jalur hukum kan ada YLKI to yang (moga2) mau membantu…selain itu kalo memang perlu bisa juga ditempuh dengan cara boikot (maaf ini juga mungkin aksi katro) tidak membeli ke carrefour..
komentar ngaco jangan dibaca. biarkan mereka komentar sampe sobek-sobek mulutnya. ngaco saja mereka… maunya bikin kerusuhan.
di indo ka’nya emang ga’ ada perlindungan konsumen deh. mo listrik kolaps, mo jaringan telfon meninggal, bahkan sampe orang-pun meninggal pemerintah ga’ bakal berpihak ke konsumen, takut para investor pada ngabur:[
Emang yang biasa bikin bencana tuh wong GEDE.
Yang biasa dapet bencana ya wong CILIK!!
itu dah makpum….ya troo!
mungkin YLKI belum bisa menyediakan pengacara berkualitas utk menangani kasus ini.
seperti biasa, konsumen di indonesia belum bisa sejajar dgn produsen….hanya jadi obyek penderita dalam berbagai segi…
met hari kartini!
Carrefour pasti punya asuransi third party liability (tanggung gugat pihak ketiga), jadi kecelakaan yang terjadi di dalam carrefour sendiri akan dicover. So, tuntut aja.
YLKI belum mampu melindungi konsumen, tp gmn kita mau berharap sama YLKI..sama anak sendiri aja lengah,ceroboh…klo udah kejadian, masing2 cr objek tuntutan.
kurangnya informasi kepada konsumen di carrefour YK mengenai aturan penggunaan troli boleh digunakan di lantai mana saja.
gituaja ko repot…….
saya sih nyantai aja…….
emang aneh bangsa ini
indosat aja di obral
gituaja ko repot….
saya sih nyantai aja…..
memang aneh bangsa ini
Indosat aja di obral
pasir aja di obral
sampe harga diri
emang singapur ama israel
harus dihapus dari peta dunia
orang anak bangsanya juga kebanyakan lebih cinta, pada budaya barat
maugimana engga hancur negara,
ga punya jati diri
fuck u rocknrool
yang kathleen robertson itu hoax: http://www.snopes.com/legal/lawsuits.asp
Tuh kan bener, bukan hanya saya yg ngomong itu hoax..kok gak diupdate sih postingannya.
Belum dicek atau males nge-cek nih mas.
Masih inget saya gak mas? Itu lho,..yg postingan saya disini dihapus sama mas.
saya kasih link konfirmasinya lagi ya?
Siapa tahu lupa.
http://www.stellaawards.com/
KABAR GEMBIRA - ASURANSI TLO KENDARAAN KREDITAN DI INDONESIA
Ini adalah kisah nyata yang berlaku di Indonesia - dimaksudkan sekedar himbauan untuk Anda yang berniat membeli kendaraan dengan cara kredit/cicilan
Biasanya apabila Anda membeli kendaraan dengan cara kredit, maka Kreditur (Finance) mengharuskan Anda untuk membayar biaya asuransi kendaraan tersebut dengan jenis pertanggungan Total Loss Only (TLO).
Nah, setelah Anda memenuhi segala kewajiban membayar premi dan menerima polis pertanggungan, Anda harus ekstra hati-hati jangan sampai terjadi kehilangan kendaraan selama masa kredit berlangsung.
Ini disebabkan apabila obyek pertanggungan hilang maka penggantian akan diberikan kepada Perusahaan Finance (Kreditur) dan selanjutnya Kreditur akan menganggap dana penggantian tersebut adalah sebagai dana pelunasan terhadap sisa cicilan (utang dan bunga) walaupun itu belum jatuh tempo. Tinggallah Anda yang terpaksa harus menerima perhitungan-perhitungan sepihak dari Kreditur. Umumnya perhitungan-perhitungan akan direkayasa sedemikian rupa sehingga seakan-akan dana hasil klaim asuransi pas dengan jumlah pelunasan kendaraan yang Anda kredit.
Kini tinggallah Anda yang “habis” sendirian.
Oh ya, Anda tidak perlu berupaya mencari keadilan melalui Penegak Hukum (baca Pengadilan) - walaupun Anda tahu persis bahwa Obyek Jaminan Fidusia tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia ditempat Anda berdomisili.
Ini disebabkan para hakim. berkeyakinan bahwa Finance yang mengasuransikan kendaraan yang hilang tersebut, walaupun jelas-jelas Anda yang membayar preminya. Dengan demikian maka Anda tidak berhak menerima penggantian - baik berupa dana yang telah dikeluarkan, apalagi berupa kendaraan pengganti.
Nah, setelah Anda membaca tulisan ini, silahkan Anda menimbang-nimbang untuk membeli kendaraan dengan cara cicilan. Dan apabila Anda masih kurang yakin dengan kenyataan tersebut di atas, silahkan Anda membaca Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 13/Pdt.G.P/2006/PN.Ska.
Demikian pengalaman seorang teman akrab saya, semoga bermanfaat buat Anda.
hajinawi80@yahoo.co.id